Senin, 08 Juni 2015

Database Administrator

 

Secara umum, database administrator (DBA) adalah seseorang yang bertugas untuk melakukan implementasi terhadap database dan melakukan realisasi database secara fisik. Tugas seorang database administrator juga mencakup control terhadap keamanan dan integritas database. 


Tugas-tugas database administrator, yaitu:
1.    Instalasi software baru

Tentu saja yang di maksud adalah software yang berhubungan dengan administrasi
DBMS,misalnya versi baru DBMS atau aplikasi pendukungnya.Sebelum aktif di gunakan
dalam tahap production,database administrator atau staff IT lainnya perlu
melakukan tes pada software yang baru di instal tersebut.

2. Konfigurasi hardware dan software

Dalam hal ini seorang database administrator mungkin perlu bekerja sama dengan
sistem administrator untuk melakukan konfigurasi hardware dan software (yang di
atur oleh sistem administrator) agar dapat berfungsi optimal bersama dengan DBMS.

3. Administrasi security

Salah satu tugas terpenting database administrator adalah melakukan monitor dan
administrasi security DBMS.Misalnya menambah atau menghapus user,mengatur
quota,audit, ataupun memeriksa permasalahan security database.

4. Analisis data

Pekerjaan analisis data sering kali melibatkan fitur-fitur yang dapat di gunakan
untuk meningkatkan kinerja database.Seringkali database administrator harus
menganalisis dan menggunakan cara yang efektif dalam penggunaan
index,paralelquery execution (kemampuan DBMS untuk melakukan eksekusi query pada
mesin yang memiliki lebih dari 1 CPU), ataupun fitur DBMS yang lain.

5. Desain database

Database administrator sering ikut serta terlibat dalam tahapan database
desain.Dengan pengetahuan sistem dan DBMS,database administrator dapat membantu
tim developer dalam meningkatkan kinerja database.

6. Data modeling dan optimasi

Data modeling merupakan proses menciptakan sebuat model data dengan menerapkan
teori model data,di mana kamu melakukan strukturisasi dan organisasi data.


Senin, 20 April 2015

Pelanggaran UU ITE mengenai pencemaran nama baik RS Omni internasional

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal  pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11  pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik